salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang pada Rabu (24/9/2025), kembali menerima audiensi dari Forum Aktivis Madura (FAM). Audiensi yang dihadiri Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, ini sempat memanas dan diwarnai ketegangan.
Dalam kesempatan itu, FAM menyampaikan dua poin utama aspirasi. Pertama, menyoroti adanya pemecatan sepihak terhadap perangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Kedua, mereka memprotes pemindahan Balai Desa secara sepihak dan merugikan masyarakat.
Anggota Forum Aktivis Madura (FAM), Mausul mengatakan, salah satu fokus utama audiensi dengan DPRD Sampang adalah penolakan terhadap rencana pemindahan Balai Desa Palenggiyan. Menurut Mausul, masyarakat menginginkan agar balai desa tetap digunakan seperti semula. Sebab, kondisinya masih layak pakai dan tidak memerlukan biaya tambahan.
“Balai Desa Palenggiyan itu sebaiknya dikembalikan ke tempat semula dan tidak perlu dipindah, karena pemindahan membutuhkan anggaran. Sementara saat ini Pemkab sedang melakukan efisiensi,” katanya.
Mausul juga menyoroti pernyataan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memulihkan penggunaan balai desa lama, karena dianggap sebagai urusan internal pemerintah desa.
Menurut Mausul, meskipun secara aturan menjadi kewenangan desa, DPMD sebagai pembina seharusnya bisa memberikan arahan atau dorongan kepada Pj Kepala Desa agar mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“DPRD sudah merekomendasikan agar balai desa dikembalikan, tapi Plt Kepala DPMD justru menyatakan itu bukan wewenangnya. Sikap seperti ini hanya menambah kebingungan masyarakat,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, mengaku tidak memahami penyebab memanasnya suasana dalam audiensi antara FAM dan DPRD Sampang. Dia hadir sesuai undangan resmi dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dalam forum.
Terkait polemik pemindahan Balai Desa Palenggiyan, Sudarmanto menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan DPMD.
“Yang jelas, kami tidak tahu kenapa forum itu memanas. Kami hadir karena diundang dan menjawab sesuai pertanyaan yang disampaikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sampang, Iwan Effendi mengungkapkan bahwa FAM ke Gedung DPRD Sampang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dua persoalan yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Kedungdung.
Dua persoalan yang dimaksud adalah pemecatan sepihak terhadap perangkat desa oleh Pj Kepala Desa, serta pemindahan Balai Desa dengan alasan pengembalian aset. Menurutnya, kebijakan pemindahan balai desa tersebut telah menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat, karena selain tidak dirasakan urgensinya, keputusan itu juga terkesan bermuatan politis.
“FAM datang untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ada dua poin utama yang menjadi sorotan,” jelas politisi PDIP tersebut.
Iwan menambahkan, memanasnya suasana dalam audiensi disebabkan oleh ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan langsung atas kebijakan yang dipersoalkan. Akibatnya, kekesalan peserta forum justru diarahkan kepada Plt Kepala DPMD Sampang yang dianggap tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan.
“Forum memanas karena ada ketidakpuasan. Pihak yang seharusnya hadir untuk menjelaskan justru tidak datang, padahal sudah diundang,” pungkasnya. (Mukrim)