ASN Sampang Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram. ASN yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga hukuman administratif.

Kebijakan ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Muda di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sampang, Abdi Barri Salam, Senin (28/7/2025).

Barri menjelaskan, ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan melalui pimpinan masing-masing OPD,” katanya.

Dalam aturan tersebut, LPG subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Pemkab Sampang mencatat ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan gas bersubsidi ini.

“Di antaranya, pengusaha restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha binatu (laundry) usaha batik, ASN, PNS dan PPPK,” jelasnya.

Abdi Barri menyebutkan, masih banyak warga mampu dan pelaku usaha non-prioritas yang menggunakan LPG subsidi secara tidak tepat sasaran. Kondisi ini mengakibatkan pasokan subsidi tidak merata dan menyulitkan masyarakat yang benar-benar berhak.

“Temuan di lapangan menunjukkan banyak penyalahgunaan oleh kalangan mampu dan ASN. Ini jadi perhatian serius kami,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles