salsabilafm.com – Polres Pamekasan berhasil mengamankan H (49) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).
Dia ditangkap lantaran menganiaya adik iparnya SR (50) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada sekitar pukul 07.00 Wib.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, sebelum dianiaya, waktu itu pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan, lalu datang korban dari arah barat mengendarai motor Beat warna putih hendak masuk ke halaman rumahnya.
“Saat korban lewat di depan pelaku, pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas motornya atau menggeber,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Saat itu juga, pelaku menghampiri korban saat hendak memarkir sepeda motor di halaman rumahnya, dan sempat terjadi cekcok mulut.
Namun, karena pelaku emosi ditambah sebelumnya pelaku sering cekcok dengan korban masalah rumah tangga, akhirnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka berat.
“Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan dipimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” kata Sri Sugiarto.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan dengan kondisi lemah.
“Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Smart Martodirjo Pamekasan dan akan dirujuk ke rumah sakit Surabaya,” imbuh Sugiarto.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil visum et repertum korban, maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (*)