salsabilafm.com – Seorang anggota polisi berpangkat Aipda di lingkungan Polres Sumenep, inisial FH, resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (18/11/2025). Upacara pemecatan dipimpin oleh Kapolres setempat.
Meskipun resmi dipecat secara tidak hormat, Polres Sumenep tidak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan tersebut. “Intinya melanggar kode etik,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan, pemecatan tersebut merupakan akhir dari proses evaluasi internal yang dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Rivanda menegaskan, keputusan itu menjadi bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga profesionalisme institusi.
Rivanda tidak menyebutkan alasan pemecatan Aipda FH. Dia hanya menyebut, keputusan itu merupakan hasil evaluasi panjang, tanpa merinci pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalami bertugas,” kata Rivanda.
Pihaknya juga meminta seluruh personel untuk menjaga perilaku dan kinerja, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kredibilitas Polri.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” jelas dia.
Usai upacara pemecatan tersebut, maka Aipda FH kini berstatus sebagai warga masyarakat umum. (*)

