salsabilafm.com – Propam Polres Sampang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda S, seorang anggota Polsek Sreseh yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Polisi berpangkat satu wing di pundaknya itu diduga telah menggadaikan motor dinas dan membawa motor milik warga tanpa izin.
Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pihaknya tengah memproses oknum anggota polisi bermasalah di wilayah hukumnya. Pemeriksaan terhadap Aipda S dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan adanya pemberitaan media online dan video Aipda S, saya langsung perintahkan Unit Paminal untuk mencari informasi sekaligus memintai keterangan semua pihak yang terlibat,” kata Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, mewakili Plh Kapolres AKBP Siswantoro, Jum’at (30/5/2025).
“Setelah melakukan klarifikasi ke korban, pada tanggal 16 Mei 2025 malam, Unit Paminal Polres Sampang melakukan interogasi kepada Aipda S,” sambungnya.
Darussalam menyampaikan, Aipda S harus menjalani pemeriksaan internal. Anggota yang sebelumnya berdinas di salah satu Polsek jajaran Polres Sampang itu kini ditarik ke Mapolres Sampang untuk pembinaan disiplin.
“Aipda S kini tengah menjalani tindakan disiplin dengan mengikuti apel pagi di Mapolres Sampang, memakai helm merah, ransel, dan tongkat berbendera tengkorak. Untuk pelanggaran disiplinnya masih dalam penyidikan Unit Provos Sipropam Polres Sampang,” ujarnya.
Sipropam Polres Sampang memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana ringan maupun berat. Dengan langkah tegas ini diharapkan dapat membuat anggota kepolisian lebih baik.
“Selaku pengemban fungsi pengawasan internal dan penegak disiplin, kami akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik agar institusi Polres Sampang semakin baik,” tegasnya.
Darussalam menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang dapat menurunkan harkat maupun martabat kepolisian.
“Saya selaku Kasi Propam Polres Sampang akan menindak tegas anggota Polri apabila terbukti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mukrim)