salsabilafm.com – Polisi meringkus BEI (46 tahun) oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
AKBP Henri Noveri Santoso Kapolres Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan satu anggota legislatif ini bermula dari penangkapan dua tersangka sedang pesta sabu pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Dua tersangka itu adalah ES (33 tahun) dan KA (23 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap ES dan KA sedang pesta sabu,” ucap Henri dikonfirmasi Jumat (6/12/2024).
Sesudah ditangkap dan diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari BEI. Begitu mendapat informasi bahwa BEI menjual narkoba, polisi langsung menggerebek rumahnya di Dusun Bhaba RT 02 RW 014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dari penggerebekan di rumah anggota DPRD Sumenep itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan unntuk mengonsumsi narkoba.
“Kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Namun polisi belum menjelaskan lebih detail dari mana BEI mendapatkan sabu tersebut. Saat ini, kata Henri, pihaknya masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Sumenep itu.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tandasnya.
Berikut barang bukti yang dikantongi polisi dari rumah BEI Anggota DPRD Sumenep:
Sabu dengan berat netto sekitar 15,76 gram, dengan rincian:
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram.
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram.
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram.
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram.
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gram.
– Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
– Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.
– Enam buah pipet yang terbuat dari kaca.
– Satu unit handphone merk Vivo warna silver.
– Satu unit timbangan elektrik.
– Dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
– Satu pack sedotan plastik warna putih.
– Enam pack plastik klip bening.
– Dua kotak warna hitam. (*)