salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengalokasikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) setiap tahun. Tahun ini, mengalokasikan Rp1.449.963.176. Terdapat 11 partai politik (parpol) yang akan menerima manfaat anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang Bambang Maryono menjelaskan, setiap parpol akan menerima dana Banpol dengan nilai Rp1.976 per suara sah yang diperoleh.
Maryono mengungkapkan, meskipun anggaran telah disiapkan, pencairan dana Banpol tahun ini masih tertunda. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan realisasi Banpol tahun sebelumnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK provinsi. Setelah ada petunjuk lebih lanjut, baru bisa dilakukan proses pencairan untuk tahun ini,” katanya.
Untuk itu, lanjut Maryono, Pemkab Sampang telah mengatur tata kelola banpol melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 35 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, hingga tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan Banpol.
Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2019, Maryono menjelaskan bahwa dana Banpol ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan juga masyarakat, serta operasional sekretariat parpol.
“Partai penerima bantuan ini diharuskan mematuhi regulasi yang berlaku dan mempertanggung jawabkan penggunaannya secara transparan,” pungkasnya. (Mukrim)