salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan merekomendasi 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) suara.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dari 48 TPS tersebut, 12 TPS harus PSU, sementara 36 lainnya harus HU. Rekomendasi ini nantinya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.
“Rekomendasi ini berdasarkan temuan langsung terkait indikasi kecurangan saat Pemilu oleh jajaran kami di tingkat TPS . Selain itu juga berdasarkan aduan masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (16/2/3024).
Ia menjelaskan, jadwal TPS yang yang harus PSU dan HU akan dibuat oleh KPU Bangkalan. Namun, untuk pelaksanaan pihaknya akan terus mengawasinya.
Adapun 12 TPS di Bangkalan yang harus melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:
1 – TPS 4 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya (DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten).
2 – TPS 7 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang (DPRD Kabupaten).
3 – TPS 15 Desa Socah Dapil 1 (DPRD Kabupaten).
4 – TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah (DPRD Kabupaten).
5 – TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
6 – TPS 04 Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
7 – TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Keraton, Kecamatan Bangkalan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten)
Sementara, 36 TPS di Bangkalan yang harus melakukan HU adalah sebagai berikut:
1 – TPS 6 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah (DPRD Kabupaten)
2 – TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
3 – TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
4 – TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI).
5 – TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, 38 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
6 – TPS 2 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal (DPRD Kabupaten)
7 – TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 Desa Kamal, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten.