salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengajak Media di Jawa Timur turut mengawasi jalannya proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 38 Kabupaten/Kota.
“Media adalah partner Bawaslu. Media bisa memberikan informasi yang sesuai dan benar kepada masyarakat terkait proses demokrasi yang ada di daerah,” ujar Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim.
Endah mengucapkan terima kasih atas atensi dan masukan dari para media kepada Bawaslu. Dia berharap, sinergitas antara Bawaslu dengan Media semakin erat dan terus dilakukan.
“Kami insya Allah akan selalu berikhtiar di lembaga penyelenggara dengan mengedepankan amanah UU Pemilu maupun Pilkada,” tuturnya.
Menurut Endah, pihaknya sudah memiliki rumus yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam menangani pelanggaran Pemilu maupun Pilkada. Ada perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Dalam Pemilu, lanjut dia, proses penangganan pelanggaran dilakukan selama 14 hari. Sedangkan untuk Pilkada hanya cukup dilakukan selama 5 hari.
“Bawaslu tidak boleh menolak laporan. Namun kita menerima laporan tidak bisa langsung kilat. Kita ada mekanisme kajian awal,” ungkapnya.
Kajian awal tersebut, jelasnya, adalah dengan melihat syarat materiil dan formil laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Menurutnya kadang laporan yang disampaikan itu tidak dilengkapi dengan data, tidak mau menunjukan identitas sehingga Bawaslu memberikan waktu untuk melengkapi syarat materiil dan formil.
“Tidak semua laporan atau kasus bisa ditangani secara langsung, ada mekanismenya. Tidak bisa menerima laporan, besok sudah ada putusan,” jelasnya.
Dia menjabarkan, Bawaslu memutuskan perkara dengan banyak kajian, pertimbangan dan fakta-fakta. Jika ada Bawaslu di Kabupaten/Kota yang tidak menanggapi laporan mohon segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kami berpesan dan menghimbau kepada jajaran kami di bawah jika ada laporan atau informasi sekecil apapun, tolong proses. Karena hal tersebut menjadi kewajiban Bawaslu,” ujarnya.
Saat ini Banyak yang melapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait laporan di kabupaten/kota yang tidak ditindaklanjuti. Bawaslu Jatim langsung menelusuri dengan memanggil kabupaten/kota tersebut karena pihaknya tidak bisa menerima informasi dari satu sisi saja.
“Kami perlu masukan terus menerus dari media agar kami juga bisa mengawasi jajaran kami juga yang mungkin teledor, yang mungkin lupa kewajibannya. Media adalah partner media kami yang juga nantinya bisa memberikan informasi yang sesuai, yang benar kepada masyarakat,”ucapnya
Endah menambahkan, Bawaslu akan bekerja lebih cepat namun jika kurang cepat pihaknya mempersilahkan memberikan masukan kepada Bawaslu.
“Namun, memang ada beberapa proses yang memang harus dilakukan oleh Bawaslu sesuai jalur dan aturan yang harus ditaati,” pungkasnya. (Mukrim)