salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) usai pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang yang ditahan adalah Moh Hasan Mustofa (MHM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Zahron Wiami (AZW), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sampang dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR setempat.
Selain itu, dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang berperan sebagai broker.
Para tersangka keluar dari ruang penyidikan Kejari Sampang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di 12 titik, masing-masing senilai Rp 1 miliar, yang bersumber dari dana DID tahap II dan masuk dalam program PEN Tahun 2020.
Proyek yang seharusnya melalui proses lelang justru dilakukan dengan pengadaan langsung, sehingga menyalahi ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.212.897,42.
“Sementara itu, penyidik telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 641.400.000,” kata Fadhilah, Rabu (19/11/2025).
Fadhilah menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah proses Tahap II rampung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Sampang sekitar pukul 11.30 WIB.
“Penahanan ini merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana dugaan korupsi dana PEN senilai Rp 12 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kasus ini mencuat setelah Pemkab Sampang menerima dana insentif dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui mekanisme pengadaan langsung yang diduga tidak sesuai aturan,” jelasnya.
“Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian negara diperkuat oleh audit BPKP Jawa Timur,” sambung Fadhilah mengakhiri keterangannya. (Mukrim)

