salsabilafm.com – Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp90.000 tidak diperbolehkan dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Alan Kaisan, Rabu (19/11/2025).
Politisi dari pada Partai Gerakan Indonesia Raya (Garindra) itu menegaskan, jika terbukti ada kios atau pihak-pihak yang menjual di atas HET, akan ada konsekuensi hukum yang berlaku. Penanganannya bersifat yudikatif melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, serta dinas dan instansi terkait.
“Kami pastikan, jika ditemukan penjualan pupuk di atas HET, hal ini akan ditindak tegas. Misalnya, jika di Sampang ada kios yang menjual pupuk Rp170.000, padahal harga terbaru yang ditetapkan Presiden adalah Rp90.000, maka itu jelas melanggar aturan dan ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Alan mengatakan, sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 kemarin. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam kesempatan itu, antara lain, penjualan pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi HET, petani wajib membawa e-KTP saat membeli pupuk, dan petani yang belum mendapatkan jatah pupuk harus segera mendaftar atau didaftarkan oleh kelompok tani.
Alan menambahkan, pembelian pupuk dari perangkat desa yang tidak terdaftar sebagai Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan) atau pihak yang tidak berhak juga tidak diperbolehkan. Petani harus membeli langsung dari kios resmi dengan membawa identitas untuk memastikan hak mereka terdaftar, bukan orang lain.
“Yang boleh menebus pupuk itu adalah Gapoktan, Poktan atau petani sendiri,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, dia akan memangil pihak yang terlibat, termasuk kios, perangkat desa, dan kelompok tani dan KP3. Peringatan telah diberikan sebelumnya, dan kios yang tetap melanggar akan berisiko ditutup.
“Tapi kita harus pastikan dulu apakah benar kios itu yang menjual di atas HET atau malah perangkat desanya yang bermain,” kata dia.
Dia menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari semangat pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses pupuk bagi petani. Semua pihak yang mencoba bermain-main atau merugikan petani melalui penyelewengan pupuk bersubsidi akan berurusan dengan hukum.
“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan harganya sesuai HET. Siapa pun yang mencoba bermain-main atau merugikan petani melalui penyelewengan pupuk akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Mukrim)

