Salsabilafm.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kedelapan masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin langsung oleh Puan bersama empat pimpinan DPR lainnya. Rapat tersebut dihadiri 342 dari total 579 anggota DPR.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam jumpa pers usai paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan, penyusunan KUHAP baru telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Lebih dari 130 masukan masyarakat dari berbagai daerah menjadi bahan penyempurnaan aturan tersebut.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbarui, melibatkan banyak pihak, dan pembaharuannya berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum sudah dapat mulai menggunakan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Ia mengatakan pihaknya telah merancang jadwal sejak awal agar target penerapan tersebut dapat tercapai.
Hingga waktu tersebut tiba, KUHAP lama masih diberlakukan selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
“Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP,” kata Habiburokhman. (*)

