salsabilafm.com – Proses hukum dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus berlanjut.
Kasus ini melibatkan salah satu pegawai rumah sakit berinisial W, yang diduga menggelapkan setoran PPh pegawai RSMZ sejak 2023 hingga 2025. Setoran pajak yang seharusnya disetorkan ke negara itu diduga tidak dibayarkan dan justru digelapkan oleh oknum tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan.
“Sudah kami naikkan ke penyelidikan dan sudah ditangani bidang tindak pidana khusus,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan detail pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurut Diecky, hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses penanganan.
“Untuk orang-orang yang terlibat belum bisa kami buka, karena khawatir kalau dibuka semua bisa mempersulit penyelidikan,” jelasnya.
Diecky menegaskan, Kejari Sampang berkomitmen penuh dalam mengawal kasus besar ini. “Akan kami tuntaskan, masyarakat jangan khawatir,” tegasnya. (Syad)

