KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang juga mengungkap bahwa ada empat tersangka dalam perkara tersebut. “Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Asep menjelaskan, kasus yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster besar tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo

Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), guna menyiapkan sejumlah uang.

Pada Februari 2025, YUM menyerahkan uang pertama senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Lalu pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Kemudian pada November 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp500 juta kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik (NNK). Total uang suap jabatan yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

  1. Suap Proyek RSUD Harjono Tahun 2024

Klaster kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW), adik kandung Sugiri.

  1. Dugaan Gratifikasi

Selain dua kasus di atas, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta selama periode 2023–2025. Rinciannya, Rp225 juta berasal dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sucipto dan Yunus juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles