Knalpot Brong Dilarang Beredar di Sampang, Polisi: Tidak Membawa Manfaat

Spread the love

salsabilafm.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang memperketat pengawasan terhadap peredaran knalpot brong. Langkah ini dilakukan untuk menekan gangguan kebisingan di jalan raya yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengaku, telah beberapa kali melakukan kunjungan langsung ke sejumlah bengkel motor dan toko spare part guna memberikan sosialisasi sekaligus imbauan agar tidak memperjualbelikan knalpot brong.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami imbau para pemilik bengkel dan toko sparepart untuk tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong,” ujarnya.

Dia menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat di jalan maupun di lingkungan permukiman.

“Knalpot brong tidak membawa manfaat, justru menimbulkan keresahan,” tegas Sigit.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Sampang akan terus melakukan pemantauan secara rutin agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. “Ini merupakan langkah preventif untuk menekan gangguan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas,” imbuhnya.

Sementara itu, Moh Toha pemilik bengkel Asyfa, mengaku, kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai tindakan tegas hanya menekan bengkel-bengkel saja, sedangkan pabrik pembuat knalpot brong tetap beroperasi.

“Seharusnya bukan hanya tindakan tegas ke bengkel-bengkel, tapi pabrik knalpot brong juga ditutup agar peredaran benar-benar bisa dihentikan,” ujar salah satu pemilik bengkel di Sampang yang enggan disebut namanya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap siap bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles