salsabilafm.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Senin (27/10/2025) siang. Mereka menagih janji politik Bupati terpilih agar kembali diberikan ruang berjualan di kawasan Arek Lancor yang selama ini menjadi lokasi favorit mereka.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman bersama Wakil Bupati dan sejumlah instansi terkait turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi para pedagang.
Bupati KH. Kholilurrahman menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menampung aktivitas para PKL. Di antaranya, memberikan kesempatan berjualan di depan Pendopo Ronggosukowati setiap hari Sabtu dan Minggu. Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga akan melakukan revitalisasi Food Colony Pamekasan agar lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik. Soal Arek Lancor masih kami pertimbangkan dari berbagai sisi, baik dampak sosial, lalu lintas, maupun kebersihan. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Kholilurrahman, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa jika satu kelompok PKL diizinkan berjualan di kawasan tersebut, maka akan diikuti oleh pedagang lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan, tumpukan sampah, dan gangguan ketertiban umum.
Sementara itu, koordinator aksi A. Faisol menilai solusi yang ditawarkan pemerintah belum menyentuh persoalan utama para PKL. Ia menegaskan, para pedagang tidak menolak penataan, namun berharap lokasi berjualan yang disediakan pemerintah strategis dan layak secara ekonomi.
“Kami bukan menolak penataan, tapi tempat yang diberikan harus layak dan strategis. Food Colony saat ini amburadul dan tidak efektif. Dulu pendapatan kami bisa di atas Rp1 juta per hari, sekarang Rp20 ribu saja susah,” tegas Faisol.
Ia juga menilai kebijakan membatasi aktivitas PKL hanya dua hari dalam seminggu di depan pendopo bukanlah solusi yang memudahkan, namun justru menambah kesulitan bagi para pedagang kecil.
“Kalau pemerintah mau menata, silakan. Tapi sebelum itu tercapai, izinkan kami sementara berjualan kembali di Arek Lancor. Di sana strategis, dan tidak ada aturan Perbup atau Perda yang secara tegas melarang aktivitas jual beli PKL di kawasan itu,” pungkasnya. (*)

