salsabilafm.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sampang kini tengah melakukan kegiatan penelusuran dan penyelamatan naskah kuno milik masyarakat setempat. Upaya ini bertujuan untuk melestarikan serta memanfaatkan khazanah budaya, demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sampang, Kurnia Sufartina mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan program nasional melalui aplikasi Kastara (Katalog Nasional Naskah Nusantara), yang menjadi wadah untuk mendata dan mendokumentasikan naskah-naskah kuno dari seluruh penjuru Indonesia.
Sebagai langkah awal, Dispusip Sampang telah berhasil menghimpun sebanyak 32 naskah kuno dari berbagai sumber masyarakat. Salah satu koleksi utama berasal dari Budayawan Sampang, Bustomi, yang menyerahkan beberapa naskah beraksara Arab dengan bahasa Jawa.
Selain itu, ditemukan pula naskah dengan aksara Hanacaraka (Jawa Kuno) yang saat ini belum dapat dibaca oleh tim karena keterbatasan keahlian dalam menerjemahkan aksara kuno tersebut.
“Selain milik Bapak Bustomi, kami juga menerima naskah dan benda-benda bersejarah dari Budayawan Sampang, Daiman, katanya, Kamis (9/10/2025).
Dia mengungkapkan, proses identifikasi dan kajian mendalam akan dilakukan dengan melibatkan pihak Provinsi Jawa Timur, yang memiliki tenaga ahli di bidang filologi dan aksara tradisional.
Guna menjaga keamanan dan kelestarian naskah kuno, pihaknya, akan melakukan upaya restorasi fisik, yaitu teknik penyelamatan dokumen kuno dengan menggunakan tisu Jepang dan pelapis khusus. Berbeda dengan proses laminasi biasa, restorasi ini bersifat konservatif dan tidak merusak keaslian naskah. Namun demikian, restorasi ini hanya akan dilakukan dengan persetujuan pemilik naskah.
“Kami tidak serta-merta langsung merestorasi. Harus ada izin dari pemilik. Kalau tidak setuju, kami kembalikan seperti semula,” ungkapnya.
Selain restorasi, pihaknya juga akan melakukan pemindaian (scanning) terhadap naskah-naskah tersebut sebagai bagian dari proses digitalisasi, agar isi naskah dapat terdokumentasi dan terdata dengan baik, termasuk untuk keperluan pendataan di aplikasi Kastara.
Dia menegaskan, seluruh naskah yang ditelusuri dan didata tetap menjadi hak milik pemilik aslinya, dan tidak diambil alih oleh dinas. Kecuali jika pemilik secara sukarela menyerahkan naskah untuk dipajang di museum, Dispusip Provinsi, atau perpustakaan nasional, maka penempatan tersebut akan difasilitasi.
“Namun, setelah proses penyelamatan dan pendataan selesai, naskah tetap akan dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasanya.
Lebih lanjut, Dispusip juga akan melakukan kerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki perhatian khusus terhadap penyelamatan dan kajian isi naskah kuno.
“Salah satu tujuan kerja sama ini adalah untuk membaca dan mengkaji makna tersirat yang terkandung dalam naskah-naskah tersebut,” lanjutnya.
Disipusip juga berkomitmen untuk menampilkan koleksi naskah kuno ini dalam berbagai event dan kegiatan literasi agar masyarakat dapat mengenal warisan budaya daerahnya. Sebab, banyak dari naskah tersebut memiliki nilai sejarah tinggi. Beberapa bahkan telah berumur lebih dari 100 tahun, melebihi batas minimum 50 tahun yang menjadi syarat untuk didata di Kastara.
“Salah satu naskah yang telah diidentifikasi berisi tata cara bepergian pada hari-hari tertentu yang dianggap baik menurut kepercayaan lama. Ada pula naskah yang menguraikan batas tanah warisan leluhur, lengkap dengan penanda alami seperti pohon-pohon tertentu sebagai batas wilayah,” imbuhnya.
Dia juga memaparkan, tidak semua naskah berhasil diselamatkan. Beberapa naskah yang terlalu rapuh bahkan tidak bisa dibuka, dan Dispusip memilih untuk tidak memaksakan pembukaan guna menghindari kerusakan lebih lanjut. Dalam kasus seperti ini, naskah akan dikembalikan ke pemilik sambil menunggu kemungkinan bantuan lebih lanjut dari pihak provinsi atau pusat yang memiliki fasilitas penyelamatan lanjutan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya juga mengajak masyarakat, budayawan, serta para pemilik naskah kuno untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen sejarah yang ada. Daripada disimpan dalam kondisi tidak layak dan berisiko rusak, masyarakat dipersilakan untuk menghubungi Dispusip guna dilakukan proses restorasi dan dokumentasi.
“Kami berharap masyarakat tidak menyimpan naskah kuno dalam kondisi yang membahayakan keutuhannya. Kalau rusak parah, sulit diselamatkan. Lebih baik diamankan sejak sekarang, dan kami siap bantu,” pungkasnya. (Mukrim)

