Oknum PNS di Sampang DitangkapPolisi, Terjerat Kasus Pencurian Rp31,5 Juta

Spread the love

salsabilafm.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, berinisial SD (45), ditangkap Satreskrim Polres Sampang karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Siyaroh, warga Jalan H. Agussalim, Kecamatan Sampang, yang kehilangan uang tunai Rp30 juta dan satu unit handphone. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp31,5 juta.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan dua tersangka, yakni MZ (47) dan SD (45).

“Benar, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Salah satunya merupakan PNS berinisial SD,” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (2/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka SD menerima bagian Rp8 juta dari hasil pencurian, sedangkan MZ mendapat Rp22 juta.

“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dan kini ditahan di Mapolres Sampang,” ungkapnya.

Akibatnya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, sementara polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Status sebagai aparatur sipil negara tidak menghalangi proses hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles