salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantu pengurusan izin operasional dan sertifikasi mesin linting perusahaan rokok di Kabupaten Pamekasan. Tujuannya untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah itu.
“Bantuan memfasilitasi penerbitan sertifikat mesin linting pada perusahaan rokok oleh Pemprov Jatim kali ini untuk 10 perusahaan rokok lokal atau 25 unit mesin linting rokok,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Ahmad Basri Yulianto di Pamekasan, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan, di Pamekasan banyak perusahaan rokok lokal menggunakan mesin linting yang belum bersertifikat.
“Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim kami, ditemukan sebanyak 96 unit mesin linting rokok yang belum terregistrasi atau belum bersertifikat,” katanya.
Padahal, kata dia, para pemilik perusahaan telah mengoperasi mesin tersebut. Akibatnya, institusi berwenang, seperti Bea Cukai, terpaksa menghentikan operasi produksi di sebagian perusahaan rokok yang belum mengantongi izin produksi atau sertifikasi tersebut.
“Ketika produksi dihentikan, maka dampaknya pada buruh yang merupakan warga Pamekasan. Karena itu, kami berkonsultasi kepada Pemprov Jatim sekaligus mengajukan permohonan, dan hasilnya Pemprov Jatim bersedia mengalokasikan bantuan sertifikasi untuk mesin linting rokok di Pamekasan,” kata Basri.
Diketahui, jumlah total perusahaan rokok lokal di Kabupaten Pamekasan terdata 364 perusahaan. Di antaranya 106 perusahaan tergolong perusahaan resmi, yakni terdaftar di Kantor Bea Cukai Madura dan menggunakan pita cukai.(*)