salsabilafm.com – Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) bersama aktivis mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sampang, Senin (22/9/2025). Mereka menuntut keadilan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Suasana panas mewarnai pertemuan tersebut. Para Nakes kecewa karena mereka disengaja tidak diusulkan ke pusat (DKN) untuk menjadi PPPK paruh waktu, meski telah memenuhi semua syarat.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku mendapat ancaman dari pihak tertentu bahwa status mereka sebagai pegawai BLUD tidak akan diperpanjang jika terus bersuara. Para nakes juga menduga ada campur tangan politik lokal dalam proses seleksi PPPK.
Perwakilan tenaga kesehatan, Hendri Sugiarto, mengatakan kegagalannya bersama rekan-rekannya bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena tidak diusulkan oleh Dinas terkait. Ia menyayangkan, meski perwakilan Dinas Kesehatan dan BKSDM hadir dalam pertemuan, penjelasan yang diberikan tidak memuaskan.
“Kami telah memenuhi semua persyaratan, mengikuti seleksi PPPK dengan lengkap, dan mengumpulkan data administrasi baik fisik maupun digital,” katanya.
Salah satu aktivis di Sampang, Mahrus, menyatakan keprihatinannya terhadap perlakuan yang diterima para nakes. Ia menilai, pengabdian mereka selama belasan tahun seharusnya dihargai, bukan justru didholimi
“Tidak seharusnya nakes yang telah mengabdikan diri selama belasan tahun di Kabupaten Sampang mendapat perlakuan seperti ini. Mereka layak diapresiasi, bukan disisihkan,” tegasnya.
Mahrus menyampaikan, pihaknya bersama para nakes akan melakukan audiensi lanjutan, sesuai dengan yang ditawarkan oleh DPRD Kabupaten Sampang. Mereka berharap Kepala Dinas Kesehatan bisa hadir untuk memberi penjelasan langsung dan bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni menanggapi serius keluhan para Nakes yang tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu. Dalam audiensi bersama perwakilan nakes, aktivis, dan dinas terkait, pihaknya menyebut, adanya dugaan intervensi yang membuat proses seleksi menjadi tidak transparan.
“Kami melihat banyak kejanggalan. Ada peserta dengan nilai tinggi justru tidak lolos. Bahkan, data yang diusulkan dari Puskesmas ke Dinkes KB tidak muncul di sistem BKPSDM. Ini aneh dan mencurigakan,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Fafan itu mengaku kesal kepada seluruh pemangku kebijakan terkait, karena tetap meminta para Nakes untuk melengkapi berkas, meski mereka sebenarnya tidak diusulkan dan tidak diloloskan sejak awal. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan nakes.
“Mereka sudah tahu tidak akan lolos, tapi tetap disuruh melengkapi berkas. Ini seperti pembohongan dan kedholiman,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, DPRD akan, mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, pihaknya mendukung jika persoalan ini dibawa Ombudsman atau PTUN.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, silakan dibawa ke jalur hukum. Kami di DPRD akan mendukung, karena ini soal keadilan dan masa depan para nakes,” ucapnya.
Menanggapi polemik itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, dr. Titin Hamidah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengusulan Nakes yang memenuhi syarat.
Menurutnya, pengusulan calon PPPK dilakukan berdasarkan peta jabatan yang telah ditentukan, serta mengacu pada kriteria resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tiga Kategori yang bisa diusulkan. Yaitu, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
Tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia. Pelamar yang mengikuti seluruh proses PPPK 2024, namun tetap belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan kebutuhan formasi.
“Kategori ini menjadi acuan utama yang dipedomani dalam proses pengusulan dari dinas ke pusat,” jelas Titin.
Selain kategori, lanjutnya, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para tenaga non-ASN, di antaranya, terdaftar dalam database non-ASN BKN, minimal dua tahun masa kerja terakhir dengan bukti SKStatus penggajian dibiayai oleh APBD, melampirkan dokumen seperti KTP, ijazah, SK pengangkatan terakhir, dan nomor peserta CASN/PPPK 2024
“Peta jabatan kami gunakan sebagai dasar untuk memilah dan menyesuaikan formasi. Penempatan nantinya juga mempertimbangkan kompetensi masing-masing tenaga kesehatan,” lanjutnya.
Dia menegaskan, mereka siap memberikan penjelasan lebih lanjut secara rinci kepada peserta seleksi, khususnya yang merasa tidak diusulkan atau belum terakomodir. Mereka juga membuka ruang klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses penginputan data atau penyampaian berkas.
Sementara, Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat Mengatakan, pihaknya telah mengikuti rangkaian koordinasi dengan BKD Provinsi dan pusat, termasuk menghadiri kegiatan di Jakarta pada Jumat (12/92025) lalu, yang membahas finalisasi formasi PPPK.
“Kami mengusulkan total 3.245 formasi PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat dari Kementerian PAN-RB dan reformasi birokrasi,” katanya.
Usulan formasi tersebut kemudian mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN pada 12 September 2025, dan baru bisa diumumkan ke publik pada Jumat sore, pukul 15.30 WIB, setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap.
“Kami tetap terbuka terhadap masukan dan sedang mempelajari semua berkas yang masuk, termasuk surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari masing-masing unit kerja,” pungkasnya. (Mukrim)