salsabilafm.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirine dan tetap menghormati pengguna jalan lain, baik saat berkendara dengan mobil dinas maupun dengan pengawalan voorijder.
Prasetyo menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat mematuhi aturan perundang-undangan terkait penggunaan sirine dan pengawalan. Dia menegaskan, kepatutan serta ketertiban masyarakat harus menjadi perhatian utama.
“Kita (pejabat negara–red) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain, sehingga bukan berarti fasilitas tersebut digunakan semena-mena. Itu yang terus kita dorong,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (20/9/2025) seperti dikutip Antara.
Dia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang dalam sejumlah kesempatan tidak menggunakan fasilitas sirine dan tetap mengikuti aturan lalu lintas sebagaimana pengendara lainnya.
“Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah, (kendaraannya–red) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ujarnya.
Prasetyo kembali menegaskan agar fasilitas sirine dan pengawalan tidak dipakai di luar batas kewajaran. “Kita imbau jangan digunakan melebihi batas wajar, dan tetap menghormati pengguna jalan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, belakangan publik ramai dengan gerakan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” sebagai bentuk protes terhadap kendaraan yang menggunakan sirine di jalanan. Gerakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan Polri telah membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara sirine, karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” katanya di Mabes Polri, Jumat (20/9/2025).
Agus mengapresiasi masukan masyarakat terkait keluhan sirine yang bising. “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” kata Agus.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi tamu negara, dan pemadam kebakaran. (*)