salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang menyatakan, sampai saat ini tidak ada satupun dari puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang, Wahyu F Hidayat mengatakan, setiap dapur MBG tetap wajib memiliki PBG dan dikenakan retribusi. Hal itu dilakukan karena sampai saat ini belum ada regulasi yang membebaskan retribusi PBG bagi dapur MBG.
Menurutnya, kewajiban mengurus PBG tidak hanya berlaku bagi dapur MBG, tetapi juga bagi semua bangunan gedung yang dimiliki oleh masyarakat.
“Dapur MBG ini insyaallah tetap kena retribusi PBG. Untuk regulasi di kami untuk pembebasan retribusi PBG bagi dapur MBG itu belum ada,” katanya, Sabtu (20/9/2025).
Ke depan, Dinas PUPR Sampang berencana menerbitkan surat edaran untuk mendorong pemilik dapur MBG segera mengurus PBG. Pengurusan PBG ini berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang melalui retribusi yang dikenakan.
Wahyu mengungkapkan, Dinas PUPR Sampang telah sering melakukan sosialisasi tentang PBG kepada pengusaha-pengusaha melalui pertemuan yang digagas oleh Dinas Perizinan. Saat ini, tinggal kesadaran masyarakat saja yang perlu ditingkatkan untuk mengurus PBG.
“Kita sampai saat ini memang belum ada mengajukan surat edaran, dan mungkin nanti kita bisa lakukan itu,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, meskipun dapur MBG di Sampang sudah banyak yang beroperasi, berdasarkan data yang dimiliki, sampai saat ini tidak ada satupun dapur MBG yang mengajukan PBG.
Wahyu menjelaskan, PBG berbeda dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB harus diurus sebelum gedung dibangun. Sedangkan PBG tidak mesti harus diurus sebelum gedung itu dibangun.
“Artinya, meskipun sudah dibangun dan berdiri lama masih bisa mengurus PBG-nya. Prosesnya nanti melalui Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” pungkas Wahyu. (Mukrim)