salsabilafm.com – Seorang pelajar di Pamekasan, berinisial MA (14) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis (4/9/2025) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan, sehingga polisi bergerak melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap MA tanpa perlawanan.
“Saat diamankan (ditangkap), MA diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang, di mana dari tangan MA, kami menyita barang bukti (sabu) seberat 2,23 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, Senin (15/9/2025).
Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar itu menjadi cambuk, khususnya bagi masyarakat Pamekasan. Sebab, masyarakat Madura cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.
“Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Agus Suyanto.
Kasus tersebut juga menjadi atensi bagi instansi Polri, khususnya di lingkungan Polres Pamekasan. Apalagi kasus tersebut menjerat remaja di bawah umur yang berani terlibat dalam bisnis narkoba. “Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. “Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.
Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. (*)