salsabilafm.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang mengajukan usulan mutasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini dilakukan setelah evaluasi kinerja dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, mutasi pejabat eselon II tidak bisa dilakukan secara instan.
“Ada mekanisme tersendiri, yaitu melalui seleksi panitia seleksi. Saat ini pengajuannya masih dalam proses di BKN,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, setiap usulan mutasi dari daerah harus diverifikasi terlebih dahulu. Jika disetujui, BKN akan mengeluarkan pertimbangan teknis sebagai dasar pelaksanaan mutasi.
“Rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN menjadi landasan hukum dalam penetapan mutasi pejabat,” tambahnya.
Diketahui, melalui Keputusan Bupati Sampang Nomor 800.1.3.3/229/434.031/2025, sebelumnya telah dilantik 32 pejabat hasil mutasi pada level eselon III dan IV. Sementara pejabat eselon II masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
“Kami berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja optimal sesuai tanggung jawabnya, serta membangun Sampang lebih baik dan maju,” pungkasnya. (Mukrim)