salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui BKPSDM mengumumkan sebanyak 5.511 tenaga non-ASN telah terdata dan berhak mengikuti proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tenaga yang terlibat berasal dari berbagai bidang, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pengolahan data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menjadi bagian dari penataan status tenaga non-ASN secara nasional.
“Karena sudah menjadi bagian dari ASN, maka PPPK paruh waktu wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku bagi ASN,” jelas Ari Murfianto, Kepala BKPSDM Bangkalan, Senin (15/9/2025).
Dijelaskannya, besaran minimal penghasilan PPPK paruh waktu adalah sama seperti saat mereka menjadi tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada batasan nominal tertentu, namun prinsipnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.
“Saat ini, para calon PPPK sedang dalam proses pengisian DRH untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2025. Setelah itu, BKN akan melakukan penelitian dan penetapan NIP sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Ari. (*)