TNI Pilih Berdamai, Tidak Ada Proses Hukum Lanjut terhadap Ferry Irwandi

Spread the love

salsabilafm.com – Mabes TNI membatalkan rencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Keputusan tersebut diambil setelah kedua pihak memilih untuk berdamai.

Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan, pembatalan laporan dilakukan demi menjaga ketenangan publik serta mencegah munculnya hoaks dan disinformasi yang bisa memicu perpecahan.

“Termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Freddy, Minggu (14/9/2025).

Freddy menambahkan, TNI telah berkomunikasi langsung dengan Ferry Irwandi. Dalam dialog itu, keduanya sepakat meluruskan kesalahpahaman yang sempat terjadi.

“TNI telah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk saling meluruskan informasi yang salah, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang,” ucapnya.

Sementara itu, Ferry menyampaikan persoalan dengan TNI telah selesai. Ia mengaku sudah berbicara melalui sambungan telepon dengan Kapuspen TNI. Dalam komunikasi tersebut, keduanya saling menyampaikan permintaan maaf.

“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” ujar Ferry via Instagram, Sabtu (13/9/2025).

“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” lanjutnya.

Ferry juga memastikan tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap dirinya. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan banyak pihak, dan mengajak publik kembali fokus pada perjuangan warga sipil yang masih ditahan maupun hilang.

“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles