salsabilafm.com – Aksi pembacokan terhadap seorang pria di Jalan Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga akibat pelaku sakit hati.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yakni K (18), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, merupakan anak tiri korban. Pelaku mengaku sakit hati karena ibunya, yakni S (33), menikah dengan korban, MY (41), warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi.
Semula, S menikah siri dengan suami pertamanya dan memiliki 4 orang anak. Anak pertama S saat ini sudah berkeluarga dan tinggal di Surabaya. Sedangkan, anak keduanya yakni K dan anak ketiga, yakni R, masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sementara anak bungsunya masih berada di pesantren.
Setelah memiliki 4 anak, kedua orangtuanya yang hanya menikah siri itu lalu bercerai. Ayah kandung pelaku lalu pindah ke Ambon untuk bekerja. Tak lama dari perceraian itu, ibunya menikah dengan korban secara siri. Diduga, pelaku sakit hati melihat ibunya menikah lagi.
“Motifnya, pelaku diduga sakit hati karena ibunya menikah lagi,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Sakit hati pelaku semakin memuncak setelah ibunya memutuskan keluar dari rumah. Sehingga, pelaku harus mengurus adik-adiknya sendiri di rumah tersebut.
“Jadi setelah ibunya menikah, ibunya pindah ke Kabupaten Gresik, sedangkan pelaku di rumah mengurus adik-adiknya yang masih kecil,” ungkap Hendro.
Dari pernikahan keduanya itu, ibu pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak yang kini berusia 4 tahun. Berdasarkan keterangan ibu pelaku, selama ini hubungan korban dengan pelaku tak pernah ada masalah. Bahkan, pelaku kerap diberi uang saat membutuhkan.
“Kalau pengakuan ibunya ya baik-baik saja selama ini,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku kini harus mendekam di penjara. Sedangkan adiknya yang turut terlibat menusuk korban saat ini dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, pelaku janjian bertemu dengan ibunya untuk meminta uang. Pelaku datang bersama adiknya ke Jalan Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi. Ibunya lalu datang bersama korban dan anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Mereka lalu bertemu dan memberikan uang yang diminta pelaku. Usai uang tersebut diterima, pelaku dan adiknya mendekati korban dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. (Mukrim)