Yusril: 68 Tersangka Demo Jakarta Tidak Dijerat Pasal Makar dan Terorisme

Spread the love

salsabilafm.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, 68 tersangka terkait kerusuhan demonstrasi di Jakarta tidak ada yang dijerat pasal makar maupun terorisme.

“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, dua di antaranya perempuan dan satu masih berusia 18 tahun. Yusril menjelaskan, mereka terjerat sejumlah perkara mulai dari perusakan, penjarahan, penghasutan, hingga pelanggaran UU ITE.

Seluruh proses hukum, kata Yusril, akan dijalankan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan kebutuhan tahanan. Pemerintah juga siap memberikan penasihat hukum gratis bagi tersangka yang belum mendapat pendampingan.

Yusril mendorong penyidik segera menuntaskan proses hukum, baik ke pengadilan maupun melalui restorative justice.

“Jangan terlalu lama orang ditahan, karena itu tidak baik bagi yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan aspirasi murni masyarakat harus dihormati, namun ia menilai terdapat gejala tindakan melawan hukum dalam unjuk rasa. Karena itu, ia telah memerintahkan aparat untuk bertindak tegas terhadap aksi perusakan dan penjarahan.

“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” kata dia. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles