Sebulan Penyelidikan, Polisi Akhirnya Tetapkan Basir DPO Kasus Pencabulan

Spread the love

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun berjalan sesuai prosedur hukum. Tersangka bernama Basir (24) kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai penyelidikan sekitar 1 bulan.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Ia memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang sedang bekerja maksimal untuk menuntaskan penyelidikan.

“Saya pastikan para penyidik akan menangani kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Eko, Rabu (27/8/2025).

Menurut Eko, Polres Sampang tidak akan main-main dalam menangani laporan yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

“Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, meski tersangka masih dalam pencarian, masyarakat diminta tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Proses ini sedang berjalan. Kami akan mengusut tuntas dan memastikan tersangka ditangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh korban bersama keluarganya pada 30 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/118/VII/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim. Peristiwa itu sendiri terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (28/7/2025) lalu.

Berdasarkan rilis resmi kepolisian, Basir diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini tersangka belum tertangkap.

Berikut identitas tersangka:
Nama: Basir
Umur: 24 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ciri-ciri: Kulit sawo matang, tinggi badan ±160 cm, badan agak gemuk, rambut lurus pendek warna hitam.

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang di nomor 085694778740,” tutup Eko. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles