salsbailafm.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen kuat dalam melindungi pekerja sektor informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, sebanyak 28 ribu pekerja tanpa hubungan kerja tetap tercakup dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini mencakup petani, nelayan, pekebun, dan kader desa, dan didanai melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menyebutkan, jumlah peserta meningkat signifikan dari 18 ribu di tahun sebelumnya.
“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja tanpa pekerjaan tetap,” ujar Indriyatno. Senin (25/8/2025).
Inisiatif ini mendapat apresiasi nasional sebagai salah satu program terbaik dalam perlindungan tenaga kerja sektor informal. Menurut Indriyatno, istilah “pekerjaan tanpa kerjaan” merujuk pada mereka yang tidak memiliki status kerja formal, namun tetap berkontribusi dalam ekonomi lokal.
Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Zuhri Bahri, dalam peluncuran bukunya ‘Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat’, mengatakan, perlindungan sosial harus mencakup seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal.
“Tanggung jawab perlindungan tidak hanya milik pusat, tapi juga daerah. Bangkalan telah membuktikan bahwa komitmen lokal bisa menjangkau mereka yang paling rentan,” tegas Zuhri.
Program ini diharapkan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pekerja informal di tahun-tahun mendatang.
“Seiring dengan penguatan regulasi dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah kami berharap cakupannya semakin luas dan berkembang,” harapnya.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya melindungi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja tanpa pekerjaan tetap. Tahun ini jumlahnya sudah 28 ribu kepesertaan pekerja nob formal,” katanya. (*)