Pemkab Sumenep Resmi Hapus Denda PBB-P2

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2022 hingga 2024 resmi dihapuskan. Sesuai dengan keputusan Bupati Sumenep Nomor : 100.3.3.2/ 185/ KEP/013.2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif (PBB-P2)

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sumenep, Akh. Sugiharto, menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati tertanggal 30 Juni 2025 . Tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

“Warga cukup membayar pokok pajaknya saja. Penghapusan denda ini memang agenda rutin tahunan agar beban masyarakat lebih ringan,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Sugiharto, penghapusan denda juga menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. “Dengan begitu, sektor PBB bisa tetap menjadi penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Meski saat ini tingkat pembayaran PBB masih stagnan, Sugiharto menilai hal itu wajar. Sebab, sebagian besar desa baru melunasi menjelang akhir tahun.

“Biasanya masyarakat membayar menjelang tutup tahun. Itu sudah menjadi kebiasaan, karena PBB sifatnya pajak tahunan,” jelasnya.

Menariknya, hampir seluruh pembayaran pajak di Sumenep kini sudah berbasis digital. Sugiharto menyebutkan, sekitar 95 persen transaksi PBB telah dilakukan secara online.

“Masyarakat bisa bayar melalui berbagai kanal, seperti Bank Jatim, Pos, Tokopedia, Indomaret, hingga aplikasi pembayaran digital lainnya. Jadi, meski di pelosok desa sekalipun, pembayaran pajak tetap mudah dilakukan,” paparnya.

Dengan kemudahan ini, Bapenda Sumenep optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 dapat tercapai sesuai target sebelum akhir tahun. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles