salsabilafm.com – Masyarakat Kabupaten Sampang diimbau untuk tidak tergoda tawaran keberangkatan haji yang tampak menarik, tetapi tidak sah dan tidak resmi. Hal itu diungkap, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Fandi, Kamis (21/8/2025).
Fandi mengatakan, tahun ini banyak tantangan dalam pengelolaan jemaah, termasuk koordinasi pemberangkatan dan pemulangan yang berlangsung hingga enam kali. Namun, masalah yang cukup mengkhawatirkan adalah maraknya kasus jemaah non-kuota yang tergiur janji manis dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Banyak yang tergiur janji manis. Padahal haji itu hanya dua: reguler dan plus. Di luar itu, besar kemungkinan tidak sah atau bahkan dipulangkan dari Arab Saudi,” ujar Fandi.
Dia menegaskan, seluruh proses keberangkatan haji sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Kemenag di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal penganggaran perjalanan haji.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa dana dan pengelolaan haji dilakukan secara lokal. Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar informasi yang keliru ini tidak berlanjut.
Sebagai langkah pencegahan, Fandi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh prosedur pendaftaran haji hanya dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang telah terdaftar di Kemenag. Edukasi juga menjadi upaya utama agar masyarakat tidak mudah tertipu.
“Kami siap mendampingi, menjelaskan, dan membantu proses haji. Jangan malu bertanya. Jangan ambil jalan pintas yang berisiko merugikan diri sendiri,” ingatnya.
Dengan pendekatan edukatif dan pengawasan ketat, pihaknya, berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam tawaran palsu ketika menunaikan ibadah haji.
Tawaran keberangkatan haji, lanjut Fandi, tanpa menunggu antrean, baik haji khusus atau non-kuota, umumnya ilegal dan berisiko tinggi. Prosedur resmi tetap mewajibkan jangka waktu tunggu. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran seperti itu
“Kami menegaskan bahwa segala bentuk ibadah haji baik reguler maupun khusus hanya menggunakan visa haji resmi. Visa jenis lain seperti ziarah, turis, atau kerja tidak sah untuk berhaji dan dapat berujung pada deportasi atau larangan masuk ke Arab Saudi,” pungkasnya. (Mukrim)