Rutan Bangkalan Over Kapasitas, Napi Berat Akan Dipindah ke Lapas

Spread the love

salsabilafm.com – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangkalan membeludak (over kapasitas).
Jumlah warga binaan (WB) yang menempati rumah pesakitan itu tiga kali lipat lebih banyak dari daya tampung seharusnya.

Karena itu, pihak rutan mengusulkan agar napi yang dihukum berat dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Rutan (Karutan) Kelas II-B Bangkalan Budi Setyo Prabowo menyebut, jumlah warga binaan (WB) rutan mencapai 385 orang hingga Selasa (12/8/2025). Padahal, kapasitas hotel prodeo tersebut idealnya hanya bisa menampung 116 WB.

”Jumlahnya sudah termasuk overkapasitas,” kata Budi Setyo Prabowo.

Dia mengutarakan, tidak semua penghuni rutan sudah divonis. Sedikitnya, ada 130 napi sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Jika vonis kurang dari lima tahun, mereka bisa menjalani hukuman di Rutan Bangkalan.

Tapi, jika putusannya di atas lima tahun, maka akan diusul dipindah ke unit pelaksana teknis (UPT) lain untuk pembinaan lanjutan.

Alasannya, rutan hanya bertugas melakukan perawatan, pelayanan, dan penahanan sementara selama proses hukum berlangsung. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi penghuni rutan.

”Berbeda dengan lapas yang punya kewajiban melakukan pembinaan. Tapi, kami harus menunggu persetujuan dari kantor wilayah untuk memindahkan WB Kami sedang mengusulkan WB dengan pidana tinggi untuk dipindah ke lapas,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, pihaknya berupaya mengajukan pembebasan bersyarat bagi WB yang divonis di atas lima tahun dengan sisa hukuman kurang dari dua tahun.

”Jika disetujui, kami langsung bebaskan untuk diberikan bimbingan luar yang dilakukan balai pemasyarakatan di Pamekasan,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles