salsabilafm.com – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyatakan Polrestabes Surabaya tidak serius menangani kasus intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput aksi menolak pengesahan RUU TNI pada Maret 2025.
“Sudah lebih dari empat bulan berlalu sejak laporan polisi pada 25 Maret 2025, penanganan perkara lamban dan belum ada kemajuan signifikan,” kata Salawati, salah satu pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur, saat berada di Mapolrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan kasus, Rabu, (6/8/2025).
Salawati mengatakan, dalih penyelidik yang menyebut masih menunggu kehadiran seorang saksi lagi mengada-ada. Sebab, sejak 26 Juni 2025, dia sudah memberi tahu jika perusahan media tempat saksi tersebut bekerja tidak mengizinkan.
Penyelidik sejauh ini telah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah jurnalis yang melihat Rama dianiaya. Tim pendamping hukum KAJ Jawa Timur juga sudah menyerahkan barang bukti berupa video saat penganiayaan terjadi serta foto sejumlah terduga pelaku.
Karena itu, Salawati mendesak Polrestabes Surabaya serius menangani kasus ini dengan segera mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). “Karena sudah ada dua alat bukti dan menurut kami sudah memenuhi unsur delik pers,” ujar dia.
Rama adalah jurnalis Beritajatim.com yang jadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan RUU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Ia dianiaya karena merekam kebrutalan polisi saat membubarkan peserta aksi.
Meski ia sudah mengaku dari media, sekitar 4-5 anggota polisi yang berseragam dan berpakaian preman tetap menganiayanya serta memaksa menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Akibat perlakuan tersebut, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.
Sehari setelah kejadian, Rama didampingi KAJ Jawa Timur melapor ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Polda kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polrestabes Surabaya. (***)