Soal Aset Desa Torjun, Komisi I DPRD: Tidak Boleh Dikuasai Perorangan Apa Lagi Dihilangkan

Spread the love

salsabilafm.com – Kasus dugaan penggelapan aset desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang kini menuai sorotan DPRD setempat. Pasalnya, Pj Kades yang sudah dilantik sejak 5 bulan lalu belum menerima inventaris dari Pj Kades sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Salim mengatakan, aset desa merupakan harta milik Pemdes yang dikelola oleh pemerintah definitif.

“Aset desa adalah milik pemerintahan desa, tidak boleh dikuasai oleh perorangan apa lagi dihilangkan,” katanya saat dihubungi salsabilfm.com, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, semua aset desa harus berada dalam kewenangan dan tanggung jawab pemerintah definitif yang menjabat karena telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi atas semua aset milik desa harus berada dalam tanggung jawab pemerintah definitif,” ujarnya.

Terkait masalah dugaaan penggelapan aset desa, Tokoh masyarakat Desa Torjun, Aulia Rahman menyebut hal tersebut akan mengganggu jalannya pemerintahan desa definitif.

“Sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan desa yang ada, dan ini tentu melanggar aturan,” ucapnya.

Pihaknya akan mendesak pemerintah di tingkat kecamatan untuk mengambil langkah tegas dalam memediasi hal ini.

“Terpaksa akan kami tindaklanjuti dan kami desak, karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah kecamatan,” tegasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles