salsabilafm.com – Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Perpres itu menetapkan pemberian tunjangan khusus bagi para dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata apresiasi negara terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan fasilitas. Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di kawasan DTPK.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8/2025) seperti dikutip dari Antara.
Penetapan wilayah penerima tunjangan menjadi prioritas berdasarkan beberapa kriteria, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, para dokter spesialis tersebut juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pengembangan profesionalisme tenaga medis di pelosok tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menkes saat memberikan pernyataan pada 28 Juli 2025 lalu.
Menurut Menkes tunjangan khusus ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara dalam menghadapi tantangan pemerataan tenaga medis di wilayah terpencil.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujarnya.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tersebut dijelaskan, tunjangan yang diberikan bersifat di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang berlaku.
Pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (*)