Modus Minta Tolong, Fakta Baru Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Sidang kasus penipuan oleh oknum ASN Syamsiah terhadap guru SD di Sampang telah memasuki babak baru dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (4/8/2025), JPU Kejari Sampang memanggil 5 saksi termasuk korban.

Dalam keterangan korban berinisial RI (50), Syamsiah bersama tersangka lain Rizal menawarkan tanah beserta rumahnya dengan iming-iming minta bantuan lantaran sedang mengalami musibah.

“Di tahun 2019, mereka berdua mengaku sebagai suami istri dan minta tolong untuk membeli tanahnya karena anaknya sakit dan orang tuanya meninggal,” katanya saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Karena rasa iba, akhirnya ia setuju dengan harga Rp 650 juta dengan syarat pembayaran dilakukan berangsur-angsur.

“Beberapa kali mereka ke rumah saya menagih uang yang belum lunas dan hanya diberikan akta tanah hibah, saya kira itu adalah akta tanah itu,” jelasnya.

Karena terus ditagih soal uang yang kurang, korban harus menjual beberapa aset miliknya seperti mobil, dumd truk hingga perhiasan.

“Namun, saat saya sudah melunasi pembayarannya Syamsiah ataupun Rizal seakan-akan selalu menghindar dan tidak mau memberikan sertifikat tanah itu,” ungkapnya.

Kemudian, pada tahun 2024, pihaknya mencoba membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Sampang.

“Saya bantu karena saya kasihan, tapi saya merasa ditipu oleh mereka berdua,” tuturnya.

Terdakwa Syamsiah dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara Rizal, masih dalam masa tahanan Satreskrim Polres Sampang dan masih dalam penyidikan. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles