7 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Amnesti Presiden Prabowo

Spread the love

salsabilafm.com – Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, mendapatkan pengampunan melalui pemberian amnesti dari Prabowo, Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025.

Proses pembebasan dilakukan secara resmi pada Sabtu (2/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi.

Heri mengatakan, dari tujuh warga binaan penerima amnesti, tiga orang langsung dibebaskan pada hari yang sama. Sementara empat lainnya telah terlebih dahulu menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sebelum Keppres ditetapkan.

“Amnesti ini adalah bentuk nyata kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan kepada warga negara yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan,” ujar Heri Sutriadi, Minggu (3/8/2025).

Menurut Heri, pemberian amnesti ini melalui proses administrasi yang ketat dan koordinasi antarlembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Rutan Sumenep memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan tanpa hambatan berarti.

“Tim kami bekerja maksimal dalam proses verifikasi administratif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada warga binaan,” jelasnya.

Heri menjelaskan, bagi warga binaan, amnesti ini bukan hanya tentang bebas dari jeruji, tetapi juga kesempatan untuk memulai hidup baru.

“Ini adalah awal dari lembaran baru. Negara memberikan kesempatan, tetapi pilihan untuk berubah tetap ada di tangan mereka. Harapan kami tentu menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat,” tegas Heri.

Dia mengungkapkan, Rutan Sumenep akan terus berkomitmen dalam pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial dan pemberdayaan hukum.

“Tujuan akhir dari pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial. Kita tidak hanya menghukum, tapi juga membina. Kami ingin setiap warga binaan keluar dari sini dengan kesiapan untuk hidup mandiri dan bertanggung jawab,” terang Heri.

Amnesti merupakan salah satu instrumen hukum yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berbeda dengan grasi yang bersifat perorangan, amnesti biasanya diberikan kepada kelompok atau individu dalam konteks tertentu yang lebih luas, seperti rekonsiliasi, kepentingan kemanusiaan, atau pertimbangan keadilan sosial. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles