salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya. Pemkab kini mewajibkan setiap peserta UHC memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan yang berlaku minimal enam bulan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul temuan maraknya warga dari luar daerah yang mencoba memanfaatkan layanan UHC di Bangkalan. Kondisi ini dinilai dapat membebani anggaran daerah serta mengganggu kuota pelayanan kesehatan bagi warga asli Bangkalan.
“UHC ini ditujukan untuk warga Bangkalan. Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, kami terapkan syarat ber-KTP Bangkalan minimal enam bulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, Jum’at (25/7/2025).
Menurut Hotibah, banyak pasien dari luar Bangkalan pindah domisili secara administratif dalam waktu singkat demi mengakses layanan kesehatan gratis melalui UHC. Padahal, program ini dibiayai sepenuhnya dari anggaran daerah.
“Kami tidak melarang warga pindah ke Bangkalan, tapi untuk bisa menikmati fasilitas UHC, harus ada masa tinggal yang cukup sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang menjadi bagian dari masyarakat Bangkalan,” ujarnya.
Syarat berdomisili minimal enam bulan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan pada April 2025. Dengan adanya Perbup ini, pihaknya memiliki dasar hukum untuk memberlakukan program UHC secara tepat sasaran kepada warga asli Kota Salak (sebutan lain untuk Bangkalan).
“Kami kira syarat ber-KTP Bangkalan minimal enam bulan ini bukan untuk mempersulit masyarakat Bangkalan, namun syarat ini diterapkan agar program UHC benar-benar dinikmati oleh warga Bangkalan,” pungkasnya. (*)