salsabilafm.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sampang, Syamsiah (48) menjalani sidang perdana atas kasus penipuan sebanyak setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/7/2025) siang.
Pegawai Sipil Negara (PNS) di Dinas PUPR Pemkab Sampang ini didakwa atas kasus penipuan dengan modus jual-beli tanah pada tahun 2018 lalu.
“Dengan ini mendakwa terdakwa karena Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Indah Asry Pinatasari usai membaca dakwaan.
Dalam dakwaan itu, pihaknya menerapkan pasal alternatif lantaran masih terdapat salah satu tersangka yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang.
“Karena masih ada satu lagi, yaitu Rizal yang statusnya masih dalam DPO. Jadi kita tetapkan pasal alternatif,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Penasehat hukum Terdakwa, Ach. Bahri mengatakan, akan melakukan esepsi atau penolakan dakwaan pada acara sidang selanjutnya. Pihaknya beralasan, kasus tersebut harusnya masuk ranah perdata, dan bukan pidana.
“Alasan yang jelas, Yaitu kami punya data yang menunjukkan bahwa terdakwa ini sama sekali tidak melakukan penipuan, dan seharusnya jika digugat maka harus masuk perdata,” dalihnya.
Bahri juga akan melakukan pengajuan agar terdakwa dapat diberikan sebagai tahanan rumah karena sebagai tulang punggung keluarga.
“Ya, karena terdakwa juga memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga kami akan melakukan pengajuan,” katanya.
Diketahui, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sampang, Rindawati harus kehilangan uang sebesar Rp 650 juta l karena diduga menjadi korban penipuan.
Meski telah menahan satu orang tersangka, Polres Sampang masih belum berhasil menangkap satu pelaku lain dalam kasus ini. (Syad)