salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan transaksi non tunai terhadap penggunaan dana desa (DD). Hal itu dilakukan untuk mendorong percepatan terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, serta untuk menghindari penyimpangan.
Transaksi non tunai tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai Dana Desa.
Penggerak Swadaya Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Rudy Susanto mengatakan, pemberlakuan peraturan tersebut sejak 2023 lalu, hanya saja, di Sampang baru diterapkan pada tahun ini.
“Jadi, nantinya pemerintah desa (Pemdes) tidak bisa lagi melakukan transaksi dari anggaran dana desa secara tunai. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan mencegah tindakan korupsi,” katanya, Senin (30/6/2025).
Rudy menjelaskan, proses pengerjaannya tetap dilakukan oleh masyarakat desa. Tetapi dalam melakukan transaksi fisik maupun non fisik, pemerintah desa diwajibkan melakukan secara non tunai.
“Kalau misalnya belanja ketahanan pangan, maka itu harus ditransfer melalui BUMDes. Sedangkan kalau belanja kebutuhan infrastruktur, seperti semen dan krikil, maka penjual menerima pembayaran dari pemdes melalui transfer dari kas desa,” jelasnya.
Direktur Bank Sampang (BAS) Sayfullah Asyik membenarkan, sistem pencairan DD tahun ini diproses secara non tunai. Menurutnya, dengan diterapkannya transaksi non tunai, tidak hanya bentuk transparansi, namun juga efesien.
“Dengan berlakunya proses transaksi non tunai dana desa akan meningkatkan akuntabilitas juga mengurangi resiko penyalahgunaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya. (Mukrim)