Staf Puskesmas Mandangin Live Tiktok, DRPD Sampang: BKPSDM Harus Bertindak Tegas

Spread the love

salsabilafm.com – Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, meminta tindakan tegas terhadap staf Puskesmas Mandangin yang melakukan live TikTok saat jam kerja. Pegawai, kata dia, harus fokus pada tugas utamanya dan tidak melakukan kegiatan yang tidak terkait dengan pekerjaan.

“Pegawai itu harus fokus pada tugas utamanya, harus totalitas dalam bekerja agar berkah hasilnya,” kata Mahfud saat dihubungi salsabilafm pada Jumat (27/6/2025).

Mahfud menegaskan, kegiatan live TikTok saat jam kerja tidak dibenarkan dan dapat mengganggu kinerja pegawai serta memberikan kesan negatif bagi masyarakat. Jika staf Puskesmas Mandangin tersebut tidak peduli pada tugasnya dan lebih fokus pada live TikTok, maka BKPSDM harus bertindak tegas dan memberikan pembinaan bagi yang bersangkutan.

“BKPSDM harus bertindak tegas dan memberikan pembinaan ekstrim bagi pegawai yang tidak fokus pada tugasnya,” tegas Mahfud.

Mahfud berharap agar BKPSDM dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa pegawai di Puskesmas Mandangin dapat bekerja dengan profesional dan fokus pada tugas utamanya.

“Kita berharap agar BKPSDM dapat menangani kasus ini dengan baik dan memastikan bahwa pegawai di Puskesmas Mandangin dapat bekerja dengan profesional,” kata Mahfud.

Politisi PKS ini berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia ingin pegawai Puskesmas Mandangin dapat menjadi contoh bagi pegawai lainnya dalam bekerja dengan profesional dan fokus pada tugas utamanya.

Mahfud menambahkan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pegawai perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti ini di masa depan. “Pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pegawai bekerja dengan profesional dan fokus pada tugas utamanya,” tutup Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, salah satu staf kesehatan di Puskemas Desa Pulau Mandangin, inisial M sering melakukan siaran langsung di media sosial TikTok saat bekerja. Meski sering ditegur, namun staf yang berstatus Outsourcing di Dinas Kesehatan, BKN dan Puskesmas itu tidak mengindahkan tindakan tersebut. Aksi yang dilakukan staf berinisial M ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi dan aturan internal puskesmas sendiri. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles