salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kepala bagian (Kabag) Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sampang Kustantinah mengatakan, kebijakan WFA atau bekerja dari mana saja untuk ASN di Sampang belum diterapkan. Sebab, belum ada urgensi.
“Berbeda dengan di kota-kota besar, yang target kerja serta laporan setiap harinya sudah jelas. Kalau di Sampang kebanyakan hanya koordinasi, yang mana itu biasanya urusan tata boga,” katanya, Rabu (25/6/2025).
Kustantinah menjelaskan, kebijakan WFA bukan suatu kewajiban bagi semua daerah. Artinya, daerah dapat memilih untuk menerapkan atau tidak, tergantung pada situasi dan kondisi setiap daerah.
“Kalau ada kejadian khusus, misalnya seperti Covid-19 tahun kemarin, mungkin saja akan diterapkan. Saat ini masih dalam keadaan normal,” ungkapnya.
Menurutnya, meski salah satu pertimbangan adanya kebijakan WFA disebabkan kebijakan efesiensi anggaran, pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti dengan penggunaan listrik dan jam kerja ASN.
“Sampai saat ini, belum ada ASN yang meminta atau mengajukan WFA kepada pemkab,” pungkasnya. (Mukrim)