salsabilafm.com – Sepanjang tahun anggaran 2025, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menetapkan target pendapatan pajak reklame sebesar Rp1,5 miliar. Namun hingga triwulan pertama, realisasinya masih 15 persen atau senilai Rp235 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyas Risanto mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame meliputi reklame papan, billboard, videotron dan megatron.
Selain itu, jenis reklame berupa reklame kain, reklame melekat, stiker, selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, serta reklame udara, reklame apung dan reklame suara.
“Untuk realisasi target dari pajak reklame pada 2024 lalu sebesar Rp1,3 miliar. Untuk target pendapatan reklame tahun ini Rp1,5 miliar,” katanya, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyangkut persentase penggunaan hasil pajak reklame terdapat beberapa item, nantinya akan diakumulasikan dengan pajak yang lain.
Kemudian dari total pendapatan pajak, 10 persennya akan dibagihasilkan ke pemerintahan desa setelah dikurangi pelayanan retribusi kesehatan.
“Untuk sisanya, akan dipecah-pecah digunakan kegiatan OPD,” jelasnya.
“Tidak semua reklame yang ada di pinggir jalan raya milik pemerintah daerah, melainkan ada juga yang dimiliki oleh pihak swasta,” sambungnya. (Mukrim)