salsabilafm.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan turun ke bawah (Turba) guna mengevaluasi dan memastikan informasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diambil dari tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbiddikcam).
Dugaan praktek pungli ini telah menjadi temuan inspektorat Sampang pada tahun 2023 dan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.
Kepala Disdik Sampang, Mohammad Fadeli mengaku baru mengetahui adanya hasil audit Inspektorat Sampang terkait dugaan pungli tunjangan sertifikasi guru PNS pada Korbiddikcam tahun 2023.
Fadeli mengaku temuan Inspektorat terjadi saat dirinya belum memimpin Disdik Sampang. Dirinya memimpin Disdik Sampang baru mulai awal tahun 2024 kemarin. Sehingga harus mengecek kebenaran adanya pungli yang bermoduskan iuran tersebut.
“Saya cek dulu bener apa enggak. Dan Itu bukan di zaman saya. Saya kan di Januari 2024,” kata Fadeli.
Fadeli menegaskan, jika dugaan pungli itu benar terjadi, maka harus dihentikan. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi dan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk mengetahui siapa yang meminta dan yang diminta, termasuk pegawai di instansinya yang diduga juga menerima aliran dana tersebut.
“Kita akan klarifikasi semua itu termasuk pegawai Disdik yang diduga juga menerima aliran uang dugaan pungli tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, guru tidak ada kewajiban untuk membayar iuran itu. Karena mereka boleh ikut, dan boleh tidak. “Meskipun tidak ikut, sertifikasi guru tersebut tidak akan terancam dan Korbiddikcam yang kalau memang ada iuran itu maka harus bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana guru tersebut,” kata Mahfud.
Mahfud juga akan segera menjadwalkan untuk turba ke masing-masing Korbiddikcam. Tujuannya, melakukan evaluasi terkait masalah dugaan pungli yang bermoduskan Iuran tersebut dan memastikan kalau hal tersebut tidak terjadi di Sampang.
“Jadi, kalau gaji sudah masuk ke guru, itu terserah guru mau dikelola seperti apa. Harapan saya bagi Korbid harus tanggung jawab, karena dana ini dana masyarakat. Jangan sampai dana tersebut diambil untuk kepentingan pribadi dengan modus iuran,” harapnya. (Mukrim)

