DPRD Panggil Kadisdik Sampang Bahas Gaji ke-13 PPPK yang Belum Cair

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Pemanggilan dilakukan terkait keterlambatan pencairan Gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibawah naungan Disdik Sampang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Mohammad Fadeli, membantah bahwa pemanggilan dirinya oleh Komisi IV DPRD Sampang terkait dengan masalah keterlambatan pencairan gaji ke-13 PPPK. Ia meminta media untuk tidak membahas isu tersebut.

Pemanggilan dirinya, kata Fadeli, terkait dengan evaluasi internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya, terutama terkait dengan belanja pegawai. Fadeli menjelaskan, Komisi IV merekomendasikan penempatan porsi-porsi anggaran sesuai dengan kebutuhan.

“Iya. Hanya penempatan semester II kita. Ini adalah evaluasi bagi kita semua, terutama di internal saya. Yang harus dievaluasi hanya di bidang belanja-belanja pegawai saja,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud membenarkan pemanggilan Kadisdik terkait keterlambatan pencairan gaji ke-13 PPPK yang disebabkan kekeliruan penempatan anggaran. Hal ini menyebabkan pencairan gaji tersebut tertunda satu bulan dari jadwal yang seharusnya. 

Mahfud meminta Disdik untuk memperbaiki proses pencairan gaji agar tidak terjadi keterlambatan lagi di masa depan. Menurutnya, perlu klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak untuk mengetahui secara pasti penyebab dan solusi keterlambatan pencairan gaji ke-13 PPPK tersebut.

“Pemanggilan barusan membahas keterlambatan pencairan gaji ke-13 untuk PPPK yang disitu anggarannya ada,” ucap Mahfud. 

Dia menjelaskan, seharusnya gaji ke-13 PPPK itu cair di bulan Juni ini. Namun karena adanya kekeliruan di Disdik maka gaji itu akan bisa cair antara bulan Juli dan Agustus. 

“Tapi BPPKAD memungkinkan pencairan itu di bulan Agustus untuk dicairkan gaji ke-13 PPPK itu. Kita merekomendasikan gaji tersebut untuk bisa dicairkan di bulan Juli selama ketentuan keuangannya tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles