Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sampang Bakal Didenda Maksimal Rp1 Juta

Spread the love

salsabilafm.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sampang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Untuk itu, Pemerintah daerah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Sampang, Dwi Herlinda Lusi mengatakan, pembentukan satgas sangat penting guna memaksimalkan implementasi aturan tersebut di lapangan. Pembentukan Satgas akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda ditetapkan. 

“Setelah itu, baru akan dibentuk tim satgas KTR tingkat kabupaten,” katanya, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, meski tim satgas belum dibentuk, pihaknya, memastikan bahwa sejumlah lokasi yang akan menjadi fokus penerapan KTR sudah ditetapkan. Lokasi tersebut antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, hingga ruang-ruang publik lainnya.

“Setelah tim satgas terbentuk, akan langsung dilakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan penegakan di lapangan,” ujarnya, menambahkan.

“Nantinya, pembentukan satgas ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok di Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Plh Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinkes dan KB Sampang Esti Utami menambahkan, dalam regulasi itu mengatur banyak hal yang berkaitan dengan KTR. Termasuk penetapan lokasi KTR hingga sanksi bagi yang melanggar.

Namun, untuk mengimplementasikannya perlu dibuat aturan teknis peraturan bupati (perbup). Termasuk membentuk satuan tugas (satgas) KTR. 

”Di kawasan yang ditetapkan KTR tidak boleh ada aktivitas merokok. Jika dilanggar, akan disanksi denda maksimal Rp 1 juta,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles