salsabilafm.com – Pelaku rudapaksa terhadap sembilan santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Plt. Kasi Humas, AKP Widiarti mengatakan, tersangka berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pelaku merupakan oknum pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.
“Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” kata Widiarti kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Widiarti menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh MS mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.
Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksinya. Namun, korban takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik atau pengasuh pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” jelas Widiarti.
Perbuatan tak senonoh MS terhadap F tidak berhenti di situ. Selang lima hari kemudian, dengan modus yang sama, MS kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak. Selain F, ada 8 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Syad)