salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melarang penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi untuk pelaku usaha dan instansi tertentu mulai Selasa (28/4/2025) kemarin. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Migas tentang pengendalian LPG 3 Kg bersubsidi.
Larangan ini berlaku bagi pelaku usaha seperti restoran, hotel, binatu, laundry, batik, peternakan, tani tembakau, pertanian, dan jasa las, serta pegawai negeri sipil, anggota kepolisian, TNI, DPR/DPRD, pegawai perbankan, BUMN/BUMD, dan kepala desa di Kabupaten Sampang.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mendukung dan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Sampang dalam melaksanakan upaya pengawasan dan pelaksanaan pengendalian penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut.
Dukungan Pertamina, kata Ahad, diberikan dalam bentuk program penukaran tabung untuk pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg Subsidi. Penukaran 2 tabung kosong LPG 3 Kg menjadi 1 tabung isi Bright Gas 5,5 Kg cukup hanya dengan membayar refill.
“Untuk proses trade in atau penukaran tabung ini akan dibantu oleh agen LPG Non PSO yang ada di wilayah Sampang,” katanya, Rabu (30/4/2025).
“Proses trade in juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Pertamina 135 dan selanjutnya dari pihak agen LPG NPSO akan datang ke lokasi konsumen untuk melakukan penukaran tabung,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, larangan ini bertujuan agar LPG 3 KG yang bersubsidi dapat tepat sasaran, yaitu untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Pertamina juga mengingatkan, penggunaan LPG 3 kg untuk usaha-usaha seperti restoran, hotel, dan lain-lain adalah penyalahgunaan subsidi.
“Pertamina bersama dengan aparat dan instansi terkait senantiasa melakukan koordinasi dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi melalui sidak dan juga pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, lanjutnya, Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi agen penyalur yang terbukti menyalurkan LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Langkah ini bertujuan untuk menjamin distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” pungkasnya. (Mukrim)