Komisi I DPRD Sampang Terima Audiensi Musyawarah Perjuangan Rakyat Soal Pilkades Serentak

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menerima audiensi dari Musyawarah Perjuangan Rakyat (MPR), Kamis (24/2/2025). Mereka mempertanyakan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sampang.

Perwakilan Musyawarah Perjuangan Rakyat, Mahrus mengungkapkan, kedatanganya ke DPRD untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait Pilkades serentak di Kabupaten Sampang. Pihaknya ingin meminta kejelasan mengenai regulasi yang mengatur Pilkades serentak itu, juga mempertanyakan apakah Pilkades ditunda atau tetap dilaksanakan di tahun 2025.

“Jawaban dari Komisi I DPRD Sampang, mereka akan mendorong Pemkab untuk segera memberikan kepastian hukum berkaitan dengan Pilkades serentak tahun 2025 ini,” kata Mahrus.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim menyampaikan, kedatangan MPR lebih mempertanyakan ke aspek regulasi pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang. Mereka menginginkan terkait Pilkades ini ada kepastian hukumnya dengan berbagai pandangan dan dalil-dalil hukumnya.

“Tadi saya jelaskan kenapa kondisi saat ini kenapa Pilkades belum bisa dilaksanakan, karena adanya Surat Edaran (SE) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu menerangkan, sebetulnya Perda untuk Pilkades di Sampang sudah ada, yaitu Perda nomor 4 tahun 2019. Namun kalau masih mau buat perda baru, maka DPRD Sampang harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Perda itu tidak serta-merta menjadi tidak berlaku setelah adanya Undang-undang itu, hanya saja Perda itu butuh penyesuaian dengan bunyi Undang-undang perubahan yang terbaru, dengan catatan kalau PP-nya sudah terbit,” tuturnya.

Menurut Salim, Pilkades di Sampang masih dalam ranahnya Pemerintahan Daerah terkait kebijakan pelaksanaannya. Karena dulu sempat ada Perbupnya yang disalah satu klausulnya mengatakan bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini di 180 Desa. Sementara di Sampang sekarang ada 38 Kepala Desa Definitif, dan disitulah menurut dia perlunya ada kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Kita tadi juga menyampaikan kalau kita akan menyampaikan dan merekomendasikan eksekutif untuk memberikan kepastian secara regulasi mengenai pelaksanaan Pilkades,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles